Abstrak
Kesehatan dan kesejahteraan merupakan hak asasi dasar yang diakui
secara kolektif di dunia. Indonesia sebagai bagian dari kesadaran kolektif dunia
telah menetapkan komitmennya terhadap perbaikan kualitas kesehatan warganya,
yang dapat dilihat dari upaya pendiri bangsa melalui konstitusi, seperti yang
telah tercantum pada UUD 1945 pasal 28H ayat 3 dan pasal 34 ayat 2. Semangat
konstitusional tersebut semakin menguat dengan dikeluarkannya Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menjelaskan bahwa
setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses terhadap
sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang
aman, bermutu, dan terjangkau. Landasan konstitusi tersebut menunjukkan
bahwa bangsa Indonesia dan pemerintahannya telah mempunyai kesadaran
bahwa kesehatan merupakan modal dasar dalam menumbuhkan upaya-upaya
keberdayaan penduduk untuk meningkatkan kualitas kerja dalam berproduksi
dan meningkatkan produktivitasnya sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan.
Madura merupakan bagian dari Pulau Jawa, dengan luas keseluruhan
kurang lebih 5.168 km2
atau kurang lebih 10% dari luas daratan Jawa Timur
(Wikipedia, 2014). Pulau Madura secara administratif terbagi menjadi 4 wilayah
kabupaten yaitu Bangkalan (paling timur), Sampang, Pamekasan dan
Sumenep (paling barat). Jumlah penduduk di Madura hingga tahun 2014
sebanyak 3.861.686 jiwa (DKCP, 2014). Menurut Kepala BPJS Cabang
Pamekasan, kepesertaan di Madura hingga tahun 2014 mencapai 2.225.468
orang dengan rincian Bangkalan sebanyak 493.099 orang (sebesar 45% dari
jumlah penduduk), Sampang sebanyak 600.662 orang (68%), Pamekasan
sebanyak 546.841 orang (75%) dan Sumenep sebanyak 584.866 orang (51%)
(antarajatim.net, 2015). Angka tersebut tentunya masih cukup rendah apabila
harapan universal coverage pada 2019 tercapai.