Abstrak
Implementasi dari pelaksanaan otonomi daerah, dewasa ini telah
mendorong beberapa perubahan antara lain adalah pelimpahan kewenangan
pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur dan atau kepada instansi
vertikal di wilayah tertentu. Dengan adanya pelimpahan kewenangan ini
seharusnya semakin mendorong peluang untuk berinovasi dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat sehingga lebih mudah, responsif, berkualitas dan
tentunya lebih berorientasi pada kebutuhan masyakat lokal. Tujuan dari
penelitian ini antara lain (1) Mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan
yang dihadapi pemerintah Kabupaten/ Kota dalam pemberian Izin mendirikan
bangunan, (2) Mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan yang dihadapi
Camat/ Lurah/ Kepala Desa apabila menerima pelimpahan kewenangan Izin
mendirikan bangunan dari Bupati/ Walikota, (3) Mengidentifikasi dan
menganalisis jenis prosedur Izin mendirikan bangunan yang dapat dilimpahkan
dari Bupati/ Walikota kepada Camat/ Lurah/ Kepala Desa untuk meningkatkan
PAD, (4) Menganalisis dan mendeskripsikan model yang sesuai untuk
implementasi pelimpahan kewenangan Izin mendirikan bangunan dari Bupati/
Walikota kepada Camat/ Lurah/ Kepala Desa untuk meningkatkan PAD.
Pendekatan penelitian yang digunakan pada kegiatan adalah kualitatif.,
dimana pada penelitian kualitatif menampilkan data deskriptif mengenai
gambaran dari hasil penelitian sesuai dengan fokus masalah penelitian dan
dapat didukung dengan adanya data kuantitatif. Lokasi penelitian meliputi 4
wilayah yaitu sebagai berikut (1) Kabupaten Malang, (2) Kabupaten Probolinggo,
(3) Kabupaten Jombang, (4) Kabupaten Madiun. Penelitian ini menggunakan
teknik purposive sampling yaitu teknik pengambilan sampel di mana elemen
populasi dipilih secara sengaja dengan didasarkan pada kekuatan yang telah
ditentukan oleh peneliti. Analisis data menggunakan triangulasi yang bersumber
dari kondisi eksisiting dilapangan, hasil wawancara dengan responden kunci, dan
data sekunder pendukung.
Dari hasil survey yang dilakukan di empat Kabupaten yaitu Kabupaten
Malang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Madiun,
permasalahan yang dihadapi dalam pemberian Izin Medirikan Bangunan kurang
lebih sama, yakni (1) faktor peraturan perundang-undangan, (2) faktor aparat,
dan faktor sarana serta prasarana. Hasil penelitian di empat Kabupaten/Kota
menunjukkan bahwa kekuatan aparatur birokrasi pemerintahan dalam hal ini
camat untuk melaksanakan perannya di dalam pelaksanaan kebijakan
pendelegasian kewenangan Bupati/ Walikota, tidaklah serta merta dilaksanakan
sesuai kehendak Bupati/Walikota, akan tetapi melalui berbagai mekanisme, yang
tertuang di dalam aturan main (regulasi). Regulasi, camat dan ketersediaan
dukungan SDM, sarana/prasarana dan anggaran adalah elemen penting, serta
penentu dalam sebuah implementasi. Hal tersebut menunjukkan bahwa, camat
dikelilingi dan diikat oleh aturan, kewenangan, tanggung jawab dan ketersediaan
dukungan SDM, sarana/prasarana dan anggaran, yang hubungannya dalam
ii
implementasi sangat sistematis, dalam menjalankan perannya sebagai penerima
delegasi dari Bupati/ Walikota