Abstrak
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) Mengidentifikasi kondisi
eksisting usaha UMKM, koperasi dan korporasi serta model kemitraannya di lokasi
penelitian; (2) Mengidentifikasi luasan kemitraan antara UMKM, Koperasi dan
Korporasi di lokasi penelitian; (3) Mengidentifikasi syarat, prinsip, kendala dalam
melaksanakan kemitraan antara UMKM, Koperasi dan Korporasi di lokasi penelitian;
(4) Menentukan model kemitraan yang harus dibangun antara koperasi dan UMKM
dengan Korporasi agar memperoleh hasil yang maksimal dalam mengembangkan
usahanya di lokasi penelitian; (5) Merumuskan kebijakan pemerintah yang diperlukan
agar menguatkan posisi tawar koperasi dan UMKM dalam bermitra dengan korporasi.
Penelitian dengan lokasi: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Kediri, dan
Kabupaten Pasuruan ini pengumpulan datanya dilakukan melalui Kuesioner dan
Wawancara. Sedangkan data penelitian yang terkumpul diolah sesuai tujuan penelitian
dengan langkah-langkah: deskripsi, dengan menyertakan frekuensi jawaban
menggunakan grafik, tabel dan uraian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Kondisi eksisting usaha UMKM,
koperasi dan korporasi serta model kemitraannya, dengan 26 responden menunjukkan
UMKM di Tulungagung bermitra dengan 3 koperasi dan 3 perusahaan; di Kediri
bermitra dengan 10 koperasi dan 3 perusahaan; di Pasuruan bermitra dengan 1
koperasi dan 2 perusahaan, Model kemitraan di tiga kabupaten adalah UMKM –
Koperasi, UMKM – Korporasi, dan Koperasi – UMKM – Korporasi; (2) Luasan kemitraan
antara UMKM, Koperasi dan Korporasi meliputi: pengembangan jaringan usaha,
penguatan permodalan, pengembangan produk, penetapan harga, distribusi produk,
dan promosi. Di Tulungagung responden merasa kemitraannya meliputi semua luasan
kemitraan; sedangkan di Kediri dan Pasuruan merasa bervariasi dari luasan kemitraan
tersebut. (3) Secara umum syarat, prinsip dan kendala bermitra pada tiap kabupaten
adalah sama, hanya dibedakan atas kemitraan dengan koperasi dan korporasi; (4)
Model kemitraan dianggap terbaik adalah yang dilakukan di Tulungagung dengan
melibatkan semua stakeholders secara bersama-sama; (5) Kebijakan pemerintah yang
diperlukan agar menguatkan posisi tawar koperasi dan UMKM melalui Dinas Koperasi
dan UMKM adalah mendorong, memfasilitasi dan mengawasi pelaksanaan kemitraan
antara koperasi, UMKM dan korporasi.